Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Dihamili?



Photo: Ilustrasi


Assalamu�alaikum.Ustadz, bolehkah seorang pria menikahi wanita yang tengah hamil. Wanita itu hamil karena dihamilinya saat pacaran. Bagaimana hukum pernikahannya, sah atau tidak?

Jawaban:

Wa�alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.Jika yang ditanyakan hanya hukum pernikahannya sah atau tidak, maka pernikahannya sah. Meskipun wanita itu tengah hamil tersebab ia sendiri yang
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment