Inilah Hukum Menikahi Wanita Yang Telah Berzina
Lebih baik manakah seorang laki-laki pezina menikahi perempuan yang di-zinai-nya atau perempuan yang berzina menikah dengan orang lain (bukan lelaki pezina).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikahi orang yang berzina, menurut mayoritas ulama dibolehkan menikahi orang yang pernah berzina, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan keumuman perintah untuk menikah dan menikahkan
0 comments :
Post a Comment