NU Bersikukuh BPJS Tidak Haram
JOMBANG,? Nahdlatul Ulama (NU) dapat menerima dan memperbolehkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sebelumnya sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).?BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Taawwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI,? kata anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail KH
0 comments :
Post a Comment